Dari RTL Kursus ke Narakarya: Menutup Kesenjangan Pembinaan Pramuka di Wajo
Di Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Wajo, Pusdiklatcab mulai mengarahkan Narakarya dan Naratama bukan sekadar sebagai kegiatan lanjutan pascakursus, tetapi sebagai instrumen untuk membaca dan menjawab kesenjangan pembinaan yang ditemukan peserta di gugusdepan masing-masing. Kesenjangan itu beragam, mulai dari lemahnya perencanaan latihan, metode yang kurang variatif, hingga rendahnya keterlibatan peserta didik dalam kegiatan.
RTL yang disusun di akhir kursus kemudian menjadi dasar intervensi pembinaan. Melalui Narakarya dan Naratama, peserta tidak hanya melaporkan apa yang telah dilakukan, tetapi juga merefleksikan apakah kegiatan yang dijalankan benar-benar menyentuh persoalan inti di gugusdepan. Dengan cara ini, RTL tidak lagi dipahami sebagai laporan personal, melainkan sebagai bagian dari upaya kolektif memperbaiki mutu pembinaan.
Pendekatan ini sejalan dengan Petunjuk Penyelenggaraan Gerakan Pramuka Nomor 10 Tahun 2024 tentang Peraturan Pengorganisasian Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan. Dalam aturan tersebut, Pusdiklatcab memiliki tugas bukan hanya melaksanakan pendidikan dan pelatihan, tetapi juga melakukan pendampingan Narakarya dan Naratama serta memberikan bimbingan pembinaan gugusdepan di wilayah kerjanya.
Artinya, tanggung jawab Pusdiklatcab tidak berhenti ketika kursus selesai. Justru setelah RTL disusun, peran pendampingan menjadi kunci agar hasil kursus benar-benar berdampak pada praktik pembinaan. Tanpa pendampingan, kesenjangan antara konsep pelatihan dan realitas lapangan akan terus berulang.
Pertanyaan penting yang patut diajukan adalah apakah kegiatan melalui RTL yang difasilitasi Narakarya dan Naratama mampu menghilangkan kesenjangan pembinaan. Jawabannya tentu tidak bisa instan. Kesenjangan pembinaan adalah persoalan struktural yang dipengaruhi oleh banyak faktor, termasuk keterbatasan waktu pembina, dukungan sekolah, serta sarana kegiatan. Namun, RTL yang dijalankan dengan pendampingan dapat menjadi langkah awal yang signifikan untuk mempersempit jarak tersebut.
Di Wajo, pendampingan Pusdiklatcab terhadap pelaksanaan RTL memberi ruang bagi pembina untuk saling belajar, berbagi praktik baik, dan memperbaiki metode latihan. Proses ini menumbuhkan kesadaran bahwa pembinaan tidak bisa diserahkan pada rutinitas lama, tetapi membutuhkan refleksi dan penyesuaian terus-menerus sesuai kebutuhan peserta didik.
Tantangan ke depan adalah bagaimana temuan dari Narakarya dan Naratama dapat dikonsolidasikan menjadi bahan perbaikan kebijakan pembinaan di tingkat kwartir cabang. Data tentang kelemahan pembinaan, kebutuhan pembina, serta karakter gugusdepan seharusnya menjadi dasar penyusunan program pelatihan berikutnya. Dengan begitu, pendidikan dan pelatihan tidak berjalan terpisah dari kondisi lapangan, melainkan menjadi bagian dari siklus pembinaan yang utuh.
Jika RTL hanya dipahami sebagai kewajiban akhir kursus, maka potensinya untuk mendorong perubahan akan sangat terbatas. Tetapi ketika RTL dijadikan dasar pendampingan melalui Narakarya dan Naratama, maka ia berubah menjadi alat refleksi sekaligus instrumen perbaikan mutu pembinaan.
Apa yang sedang diupayakan Pusdiklatcab Wajo menunjukkan bahwa kesenjangan pembinaan tidak cukup dijawab dengan menambah jumlah kursus, melainkan dengan memastikan setiap hasil kursus benar-benar hadir di gugusdepan. Inilah esensi dari fungsi Pusdiklatcab sebagaimana diamanatkan dalam Petunjuk Penyelenggaraan Nomor 10 Tahun 2024: memastikan bahwa pendidikan dan pelatihan berujung pada perubahan nyata dalam praktik pembinaan Pramuka di tingkat akar rumput.

Tidak ada komentar