Header Ads

ad728
  • Sekilas Berita

    Kepala Sekolah Bukan Sekadar Jabatan

    Perubahan dalam dunia pendidikan tidak cukup ditopang oleh kurikulum atau teknologi semata. Ia membutuhkan kepemimpinan yang visioner dan membumi. Dalam konteks inilah, hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menjadi langkah strategis. Peraturan ini tidak hanya menggantikan regulasi sebelumnya, tetapi juga menggeser paradigma tentang siapa dan seperti apa sosok kepala sekolah ideal di masa kini.

    Melalui Pasal 33, peraturan ini secara tegas mencabut keberlakuan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, serta sebagian dari Permendikbudristek Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pendidikan Guru Penggerak. Ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan koreksi arah atas tantangan nyata di lapangan: ketimpangan kualitas kepemimpinan sekolah dan lemahnya proses kaderisasi.

    Kepala sekolah dalam regulasi baru ini ditetapkan bukan hanya sebagai pengelola satuan pendidikan, melainkan sebagai pemimpin pembelajaran yang memiliki kompetensi sosial, kepribadian, profesional, dan bahkan kemampuan kewirausahaan. Penegasan aspek kewirausahaan di sini bukan untuk menjadikan sekolah sebagai institusi pasar, tetapi sebagai penanda pentingnya inovasi, daya cipta, dan kemandirian satuan pendidikan dalam menjawab tantangan zaman.

    Sistem penyiapan kepala sekolah pun diperkuat. Penugasan harus melalui tahapan pemetaan kebutuhan, seleksi administratif dan substansi, serta pelatihan khusus. Tak hanya itu, masa penugasan dibatasi dalam dua periode, masing-masing empat tahun. Kepala sekolah hanya dapat diperpanjang masa tugasnya jika memiliki kinerja “Sangat Baik” selama dua tahun terakhir. Ini menutup ruang praktik seumur hidup dalam jabatan, sekaligus mendorong regenerasi yang sehat dan berbasis meritokrasi.

    Penekanan pada penjaminan mutu oleh kementerian dan unit teknis terkait menunjukkan upaya untuk mengawal integritas proses dari hulu hingga hilir. Kepala sekolah tidak lagi bisa lahir dari sekadar “penunjukan”, tetapi melalui proses yang sahih, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Namun, regulasi sebaik apapun tak akan berdampak bila tidak dilaksanakan dengan komitmen dan keberanian. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap proses rekrutmen berjalan transparan. Sekolah-sekolah swasta pun harus didorong untuk menjunjung tinggi standar yang sama, kendati diberi kewenangan lebih dalam menentukan syarat dan mekanisme.

    Kita sedang bergerak ke arah sistem pendidikan yang semakin desentralistik dan berorientasi pada mutu. Di tengah transisi besar seperti ini, kepala sekolah menjadi simpul strategis. Ia bukan hanya administrator, tetapi pemimpin nilai dan arah. Dalam semangat “tut wuri handayani”, ia harus hadir menginspirasi, menumbuhkan semangat kolektif, dan membuka ruang partisipasi warga sekolah.

    Kepala sekolah bukan sekadar jabatan. Ia adalah misi kebudayaan yang menuntut integritas, kompetensi, dan keberpihakan pada masa depan anak-anak bangsa. Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, kita berharap bahwa kepemimpinan sekolah ke depan tidak hanya legal, tetapi juga transformatif.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    ad728

    Post Bottom Ad

    ad728